Polda Metro Sebut 1 Tersangka Penipuan Modus Umrah PT NSWM Residivis Kasus Serupa
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka di kasus penipuan travel umrah yang menyebabkan puluhan jemaah terlantar di Arab Saudi. Dari hasil pendalaman, satu di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
"Yang dua orang ini baru kali ini. Yang satu orang residivis," ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.
Tersangka yang merupakan residivis yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52). Ia merupakan pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).
Berdasarkan catatan kepolisian, Mahfudz menjadi penipu dengan modus umrah sejak 2016 lalu. Ia menawarkan paket umrah murah sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk mendaftar.
Tetapi, setelah membayar sesuai kesepakatan, banyak pendaftar yang gagal berangkat.
Sehingga, Mahfudz ditangkap dan ditahan. Seolah tak kapok, setelah bebas ia kembali menggeluti bisnis licik tersebut dengan membeli PT NSWM.
“Dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT NSMW). Dan dia melakukan lagi,” kata Joko.
Sementara untuk tersangka lainnya yakni Halijah Amin alias Bunda (48), dan Hermansyah merupakan tersangka baru.
Baca juga:
- Politikus Melchias Mekeng Wajarkan Pejabat Terima Duit Haram Berjumlah Kecil, KPK: Tidak Mencerdaskan Masyarakat!
- Siapa Layak Gantikan Zainudin Amali di Kursi Menpora
- Lantaran Harus Berkoalisi, Golkar Tak Mungkin Ajukan Ridwan Kamil Jadi Cawapres Pendamping Airlangga
- Jokowi: Keikutsertaan Israel Tak Ada Kaitannya dengan Konsistensi Politik Luar Negeri Terhadap Palestina
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.