Sering Ditolak Kekasih Berhubungan Badan, Pria di Sumbar Ancam Sebar Foto dan Video Bugil
PADANG - Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) meringkus pria berinisial AD yang diduga melakukan pengancaman menyebar video asusila kekasihnya SAZ kepada publik agar dapat melayani nafsu bejat dirinya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, pria ini ditangkap karena dugaan tindak pengancaman yang dilakukan kepada korban SAZ.
Menurut dia, tersangka dan SAZ ini saling kenal di salah satu aplikasi perkenalan pada bulan Mei 2021 lalu mereka saling tukar nomor telepon dan intens melakukan komunikasi.
"Korban ini seorang mahasiswi dan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai buruh," kata dia saat jumpa pers di Padang, Antara, Selasa, 28 Maret.
Keduanya lalu berpacaran. Pada September 2021 mereka melakukan hubungan suami istri di rumah saudari SAZ.
Selesai melakukan hubungan, SAZ tidak mengetahui bahwa pelaku AD ini mengambil video korban yang tanpa busana selama 15 detik yang memperlihatkan tubuh korban.
Selepas kejadian itu, korban SAZ sering menolak permintaan pelaku kembali melakukan hubungan suami istri dengan AD dan mereka kerap bertengkar.
Pada bulan Juni 2022 pelaku AD ini menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial facebook, instagram dan website.
"Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang. Lalu korban melapor ke Mapolda Sumbar dan pihaknya melakukan proses penyelidikan akan kasus ini," kata.
Petugas Polda Sumbar langsung menangkap pelaku pada Rabu, 15 Maret sekitar pukul 18.30 WIB dan dilakukan penahanan serta pengamanan barang bukti berupa telepon genggam milik korban.
Baca juga:
- Politikus Melchias Mekeng Wajarkan Pejabat Terima Duit Haram Berjumlah Kecil, KPK: Tidak Mencerdaskan Masyarakat!
- Siapa Layak Gantikan Zainudin Amali di Kursi Menpora
- Lantaran Harus Berkoalisi, Golkar Tak Mungkin Ajukan Ridwan Kamil Jadi Cawapres Pendamping Airlangga
- Jokowi: Keikutsertaan Israel Tak Ada Kaitannya dengan Konsistensi Politik Luar Negeri Terhadap Palestina
Pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.