Sebar Foto Kekasih Buka Pakaian, Guru Ngaji di Lombok Barat Ditangkap
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap (ANTARA)

Bagikan:

LOMBOK - Seorang guru ngaji pria di Kecamatan Gunungsari Lombok Barat berinisial AS (28) ditangkap Satreskrim Polres Mataram, atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terduga pelaku diketahui menyebar foto kekasihnya saat membuka pakaian.

Aksi dilakukan, karena AS kesal ajakannya untuk berhubungan intim ditolak sang kekasih yang juga guru mengaji. Atas tindakannya tersebut, polisi dari Polres Mataram menangkap pelaku pada 11 Januari 2024.

Kasatreskrim Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, pada 28 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wita telah terjadi tindak pidana UU ITE yang dilakukan pelaku AS dengan sengaja menyebarkan foto tangkapan layar video call terduga pelaku dengan pelapor berinisial Y (23).

“Pihak pelapor merasa kalau terlapor ini selalu ingin video call dan menyuruh pelapor untuk berbuat yang lebih. Pelapor ini sempat membuka pakaian atasnya, tetapi justru terlapor mendokumentasikan video call yang sedang mereka lakukan,” ungkap I Made Yogi Purusa Utama, Senin 15 Januari.

Dari hasil tangkapan layar tersebut, pelaku kemudian membagikan hasil jepretan tangkapan layar ini ke rekan-rekan sang kekasih dan media sosial. Merasa dirugikan oleh tindakan pelaku, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

“Motivasi pelaku ini adalah ingin berbuat lebih lah dalam hal ini berhubungan badan. Kalau korban tidak mau maka hasil jepretan video call mereka disebarkan. Keduanya ini adalah rekan sejawat sama-sama guru ngaji di daerah tersebut,” terangnya.

Pelaku dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan Satreskrim Polres Mataram. Barang bukti yang diamankan berupa tiga handphone serta foto tangkapan layar dari video call keduanya.

“HP yang kita sita ada milik pelapor, terlapor dan saksi. Terlapor ini sudah kita amankan,” jelasnya.