Pengamat Anggap PPATK Salah Langkah Blokir Rekening Rafael Alun
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dianggap salah langkah saat memblokir rekening eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Lembaga tersebut disebut pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih hanya bisa menunda sementara transaksi.
"Itu penundaan transaksi sementara bukan blokir. Kalau blokir tidak boleh," kata Yenti saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Maretm
Senada dengan Yenti, pengamat hukum Petrus Selestinus juga menilai lembaga itu gegabah saat melalukan pemblokiran rekening.
"Karena pada saat ini KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN Rafael Alun dan akan membandingkan dengan harta-harta Rafael Alun yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, apakah termasuk deposit box," ujarnya.
Lagipula, yang berwenang memblokir rekening atau safe deposit box adalah aparat penegak hukum, yaitu KPK. Proses ini juga baru bisa dilakukan setelah ditemukan unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun.
"Jika Rafael Alun dalam pemeriksaan khusus melalui mekanisme pembuktian terbalik dimana Rafael Alun akan menerangkan bagaimana asal-asal usul kekayaannya itu, apakah diperoleh secara sah atau tidak, dan jika terbukti diperoleh secara KKN maka KPK akan masukan pemeriksaan ke tahap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi," kata Petrus.
"Dan di situlah deposit box Rafael Alun diblokir dan disita oleh KPK, dan menjadi wewenang KPK. Jadi dalam hal deposit box Rafael Alun diblokir oleh PPATK, maka PPATK sudah mengambilalih wewenang KPK secara melawan hukum, karena kuasa untuk memblokir rekening kewenangan dan kuasa ada di KPK bukan PPATK," sambungnya.
Lebih lanjut, Petrus bilang Rafael bisa menggugat PPATK karena kesalahan aturan ini. Apalagi, ada kewenangan yang diserobot.
"Rafael bisa menggugat PPATK ke praperadilan karena upaya paksa yang dilakukan PPATK di tengah KPK sedang melakukan pemeriksaan LHKPN Rafael Alun. Kok wewenang KPK diserobot PPATK, kan aneh," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun menyatakan keberatan soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia menegaskan selalu melaporkan harta dan sumbernya secara jelas lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK.
Tak sampai di sana, ayah Mario Dandy yang menganiaya David Ozora ini juga bingung dengan penyelidikan yang saat ini berjalan. Rafael menduga upaya tersebut terjadi karena kaitan kasus penganiayaan anaknya.
Apalagi, hartanya itu meningkat karena disebut ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). "Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," kata Rafael Alun dilansir Antara.
Baca juga:
- Bupati Kapuas dan Istrinya Diduga Pakai Duit SKPD dan Suap Saat Ikuti Kontestasi Politik
- Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tahanan KPK karena Potong Uang PNS dan Terima Suap
- Politikus Melchias Mekeng Wajarkan Pejabat Terima Duit Haram Berjumlah Kecil, KPK: Tidak Mencerdaskan Masyarakat!
- Update COVID-19 per 27 Maret: Kasus Baru 329, Kasus Aktif 4.425
Tak hanya itu, Rafael juga mempermasalahkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa," ungkapnya.