Firli Bahuri Klaim Tak Ingin Wariskan Cacat Proses Hukum untuk Pimpinan KPK Selanjutnya

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan akan bekerja sesuai dengan aturan yang sudah ada bersama empat pimpinan lain. Mereka tak mau memberi warisan buruk bagi penerusnya pada periode mendatang.

"Kami pastikan tidak akan ada lagi proses hukum yang cacat sebagai warisan untuk periode berikutnya," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin 27 Maret.

Firli bilang seluruh pimpinan bersama pegawai KPK akan bekerja sesuai aturan perundangan. "Karena kami berkomitmen akan menyelesaikan tugas sampai akhir," tegasnya.

Lebih lanjut, Firli mengapresiasi pernyataan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan yang menyatakan, komisi antirasuah kini masih pada jalurnya dalam melaksanakan pekerjaan. Menurutnya, penilaian itu didapat karena hasil kerja pemberantasan korupsi.

Pada sektor penindakan, misalnya, Firli menyebut rasio penuntutan kasus korupsi atau sentencing rate mencapai angka 119 persen pada 2022. Sedangkan di sektor pencegahan KPK berhasil melakukan perbaikan sistem hingga tata kelola di lembaga, kementerian, maupun pemerintah daerah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan lembaga antirasuah itu masih bekerja sesuai jalurnya. Tapi, dia ingin ada kasus besar yang bisa ditangani sehingga manfaatnya bisa dirasakan publik secara langsung.

"Harapan saya sebetulnya kita harus beranilah mengungkapkan kasus-kasus yang besar yang menarik perhatian masyarakat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya," kata Tumpak dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip pada Senin, 27 Maret.

Tumpak minta KPK berani mengungkap dugaan korupsi dengan aktor yang lebih besar seperti Kejaksaan Agung. Apalagi, lembaga ini punya perundangan yang harusnya membuat mereka memimpin upaya pemberantasan korupsi.

"Bagaimana pun orang mengharap KPK itu lebih di depan, ya toh. Karena kita ini, undang-undang menyebut kita ini supervisor di dalam melakukan penyidikan, penuntutan perkara-perkara korupsi," ujarnya.