KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di KPBPB Bintan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan wilayah kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Diduga ada pengaturan dan perhitungan fiktif dalam kasus itu.
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret.
Belum dirinci Ali siapa saja para tersangka dalam kasus tersebut. Ia hanya menyebut diduga ada pengaturan barang kena cukai, yaitu rokok dan perhitungan fiktif.
"(Dugaan ini, red) mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," tegasnya.
Baca juga:
- Gubernur Bali Wayan Koster Dulu Ngebet Gelar Piala Dunia U-20 di Bali, Kini Malah Menolak Israel hingga Drawing pun Dibatalkan
- Dewas KPK Harap Firli dkk Berani Ungkap Kasus Besar yang Menarik Perhatian Publik
- Banjir di Sepaku Diklaim Bukan Dampak IKN, Otorita Bangun Bendungan Agar Nanti Ibu Kota Tak Tergenang
- Cek Ulang TKP, Kejanggalan Kematian Bripka Arfan Saragih yang Disebut Bunuh Diri dengan Sianida Diselidiki
Ali mengatakan pengumpulan barang bukti masih dilakukan. Penyidik bakal memanggil sejumlah saksi dan menggeledah lokasi terkait.
Masyarakat diminta terus memantau pengusutan dugaan korupsi ini. Tak hanya itu, mereka juga bisa melapor pada penyidik melalui call center KPK di nomor 198.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," pungkasnya.