Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen pengaturan fiktif kuota rokok pada Selasa, 28 Maret. Diduga temuan ini disusun oleh pihak yang berperkara di kasus dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjungpinang.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 29 Maret.

Ali belum memerinci jenis dokumen itu. Tapi, temuan yang didapat akan menjadi barang bukti untuk melengkapi kasus tersebut.

"Segera dilakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, komisi antirasuah menetapkan tersangka di kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan wilayah kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Diduga ada pengaturan dan perhitungan fiktif dalam kasus itu.

Belum dirinci para tersangka di kasus tersebut. Hanya saja, diduga terjadi ada pengaturan barang kena cukai, yaitu rokok dan perhitungan fiktif.