Hari Kedua Ramadan Tidak Ada Penumpukan Kendaraan di Perlintasan KA Pondok Jati, Warga: 'Tumben Gak Macet Nih'
JAKARTA - Memasuki hari kedua bulan suci Ramadan 1444 Hijriah pada Jumat, 24 Maret, kondisi arus lalu lintas di perlintasan kereta api (KA) Stasiun Pondok Jati terlihat lengang tidak seperti di hari biasa pada umumnya.
"Tumben engga terlalu macet nih, cukup lengang dari kendaraan yang menyeberang. Mungkin masih siang juga ya, jadi gak terlalu banyak orang beraktivitas. Tapi sejak Kamis, 23 Maret, kemarin, perlintasan ini juga terlihat sepi dan gak macet," kata Ibrahim, pengendara yang melintas di lokasi perlintasan KA Pondok Jati kepada VOI, Jumat, 24 Maret.
Lengangnya arus lalu lintas diduga karena masyarakat belum banyak beraktivitas dan melintas di kawasan tersebut. Sebab, Rabu 22 Maret kemarin merupakan tanggal merah, sebagai peringatan hari raya Nyepi umat Hindu, dimana pemerintah menetapkan libur nasional.
Sedangkan Kamis 23 Maret, adalah hari pertama puasa dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai cuti bersama. Sehingga tidak banyak aktivitas pada masyarakat, bahkan hingga hari ini, Jumat 24 Maret.
Baca juga:
- Polisi Sebut Motif Pria Gantung Diri di Cempaka Putih karena Ekonomi dan Penyakit Menahun
- Penggorok dan Penusuk Pria di Pasar Tanah Abang Ditangkap di Kampungnya di Palembang
- Polres Tangsel Pusatkan Pengawasan di Sejumlah Titik Rawan Konflik
- ‘Pak Ogah’ Pemukul Anggota TNI AL di Cilandak Sudah Ditangkap Polres Jaksel
Padahal sebelumnya, situasi arus lalin di perlintasan KA ini selalu terlihat sibuk dan menjadi titik kemacetan panjang. Kemacetan disebabkan karena ruas jalan di pintu perlintasan tersebut sangat sempit, sedangkan volume kendaraan yang melintas melebihi kapasitas.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengimbau, para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dengan mengikuti rambu serta aturan yang ada.
"Jika terdapat kondisi macet karena kepadatan kendaraan di perlintasan, maka sebaiknya tetap menunggu kendaraan di depan melewati batas aman, yakni telah melewati jalur rel pada perlintasan baru kendaraan selanjutnya dapat melaju," kata Eva kepada VOI, Jumat, 24 Maret.