Pengesahan RUU PPRT Disebut Babak Baru Sejak 19 Tahun Lalu
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pengesahan rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR dalam sidang paripurna ke-19 masa persidangan IV DPR, menandai babak baru dalam perjalanan panjang RUU itu sejak bergulir 19 tahun lalu pada 2004.
“Kami mengapresiasi serta menyambut baik keputusan paripurna DPR RI yang memutuskan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Sesuai dengan arahan Presiden pada 18 Januari lalu mengenai urgensi RUU PPRT. KSP sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT siap memberikan dukungan penuh,” kata Moeldoko dikutip ANTARA, Selasa 19 Maret.
KSP, kata dia, siap memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemangku kepentingan lainnya untuk segera melakukan pendalaman dan pembahasan RUU PPRT bersama dengan DPR RI.
Moeldoko menjelaskan RUU PPRT diperlukan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, dan KSP juga menjamin bahwa upaya kolaboratif terus dilaksanakan agar proses pembahasan RUU PPRT ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat segera disahkan.
Baca juga:
“Pengesahan RUU PPRT akan menjadi capaian penting dalam perlindungan dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga. Di samping itu, pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga juga akan mendorong peningkatan kontribusi ekonomi perempuan,” kata dia.
Mengacu kepada RUU PPRT yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI pada 1 Juli 2020, RUU tersebut telah memuat materi terkait dengan rekognisi atau pengakuan, model rekrutmen PRT, model perlindungan PRT, serta pengaturan hak dan kewajiban.