Bagikan:

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang hingga saat ini masih mengendap di parlemen.

"RUU PPRT sudah lama tertidur, saatnya dibangunkan lagi. KSP siap memberikan dukungan penuh," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam rapat koordinasi percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 14 April.

Moeldoko berharap pengesahan RUU PPRT mengisi kekosongan hukum perlindungan pekerja rumah tangga dan memberikan rasa aman kepada PRT dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

Mengutip data Jala PRT, kata Moeldoko, selama 2018-2020 tercatat 1.743 kasus kekerasan terhadap PRT.

Data itu, menurut dia, sudah menunjukkan urgensi RUU PPRT untuk segera disahkan.

"Agar ada aturan yang jelas soal hak dan kewajiban bagi PRT, kepala keluarga, hingga lembaga-lembaga penyalurnya," jelas Moeldoko.

Moeldoko mengakui tidak mudah mengawal percepatan pembahasan dan pengesahan sebuah undang-undang, terlebih undang-undang tersebut dianggap marginal dan tidak menguntungkan secara politik.

Menurut dia, dibutuhkan kerja keras dan kolaborasi yang kuat antarkementerian/lembaga serta dukungan dari masyarakat sipil.

"Ini perlu gugus tugas yang melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat sipil. Segera dirumuskan manajemen pembentukannya. Untuk cara kerjanya, kami bisa mengadopsi bagaimana kerja tim Gugus Tugas RUU TPKS," kata Moeldoko.