Menteri PPPA: RUU PPRT Beri Pengakuan Sekaligus Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan isi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memberikan pengakuan terhadap para pekerja rumah tangga.

"Kalau kita bicara RUU PPRT, yang pertama itu adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, kemudian adalah perlindungan. Perlindungan ini komprehensif tidak hanya diskriminasi kekerasan tapi juga mencakup upah dan lain sebagainya," kata Bintang di Istana Merdeka Jakarta, Rabu 18 Januari, disitat Antara.

Bintang menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani.

"Di sini akan menjadi amat penting kalau melihat RUU PPRT ini tidak hanya kita berfokus perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja tapi juga pengaturan pemberi kerja demikian juga penyalur pekerja," ungkap Bintang.

Bintang menyebut, draf RUU PPRT sudah mengalami perkembangan signifikan dengan memuat berbagai masukan dari para pemangku kepentingan

Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuaziah menyebut bahwa RUU PPRT juga akan mengatur soal jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

"Termasuk dalam yang diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ida.

Sedangkan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah sudah membuat gugus tugas untuk mengawal RUU PPRT tersebut.

"Gugus tugas pemerintah dimana salah satunya adalah diketuai Pak Wamenkumham dan Ibu Menaker sebagai 'leading sectornya' dan kami dikementerian lembaga bersama sama berkolabirasi untuk menyelesaikan draf yang disandingkan UU lainnya," ujar Jaleswari.

Presiden Joko Widodo sendiri meminta agar DPR dapat mempercepat pembahasan RUU PPRT agar menjadi Undang-Undang.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua 'stakeholder'," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi pun berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja.

"Saya rasa intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja karena dalam praktiknya, pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," tegas Presiden.

RUU PPRT sudah melalui jalan panjang dan berliku untuk menjadi Undang-Undang. Sejak 2004, RUU PPRT sudah diajukan kemudian ada 2009 RUU tersebut juga sudah didorong untuk disahkan.

Pada 2019, RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selanjutnya pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU PPRT menjadi inisiatif DPR, tetapi hingga kini regulasi itu belum juga dibawa ke rapat paripurna.