Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani mendukung upaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Muzani menyebut langkah tersebut ditempuh melalui anggota Fraksi Gerindra yang duduk di Komisi IX DPR RI agar fokus terhadap percepatan pengesahan RUU PPRT.

"Itu sebabnya Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segera dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang," kata Wakil Ketua MPR itu dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Selasa, 24 Januari.

Dia menilai RUU PPRT sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga (PRT) karena aturan selama ini belum ada payung hukum kuat dalam memberikan proteksi maupun pengakuan bagi PRT.

“Pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan, namun pada faktanya memang belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga itu sendiri,” ujarnya.

Menurut dia, peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi PRT selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker), adapun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang PRT berikut hak-haknya.

“Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” katanya.

Keberadaan RUU PPRT, kata Muzani, dimaksudkan untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja, serta dapat mengatur tentang standarisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.

"Dengan begitu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja bisa terbangun dengan baik karena adanya kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi," katanya.

Muzani menilai keberadaan RUU PPRT akan menjadi preseden baik bagi negara-negara lain yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia (TKI), di mana melalui penguatan perlindungan terhadap PRT domestik maka negara lain diharapkan akan lebih menghargai dan menghormati TKI.

"Selama ini ada banyak kasus hukum yang menimpa TKI kita di luar negeri karena negara-negara tujuan mereka bekerja itu menganggap tidak adanya pengakuan dan perlindungan dari negara asalnya," paparnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu menambahkan bahwa RUU PPRT tidak boleh memisahkan faktor kekerabatan dalam sektor PRT karena pemberi kerja terhadap PRT di Indonesia sering merupakan orang yang masih memiliki hubungan darah atau kekerabatan.

“Dengan demikian perlu ditegaskan bahwa RUU PPRT ini tidak boleh memisahkan faktor-faktor tersebut. Profesionalitas dalam sektor pekerja rumah tangga harus dijelaskan dalam RUU tersebut," kata Muzani.

Sebelumnya, Rabu (18/1), Presiden Joko Widodo meminta agar DPR RI dapat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar menjadi Undang-Undang.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua 'stakeholder'," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta.