JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur akan bertindak tegas terhadap para pelaku jika kembali melakukan aksi tawuran setelah dilakukan deklarasi damai tawuran di kawasan Kebon Singkong (Bonsi), Kelurahan Klender, Jakarta Timur.
"Apabila deklarasi yang sudah dilakukan masih saja dilanggar oleh warga, kita akan membuat tindakan represif (tegas)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin, 25 November.
Kombes Nicolas menjelaskan, para pelaku tawuran dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya.
Para pelaku tawuran dapat dijerat Pasal 358 KUHP, Pasal 351 KUHP dan l UU Darurat.
"Itu upaya-upaya represif. Tindakan represif adalah penegakan hukum," ujarnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut Kombes Nicolas mengatakan, dalam aksi tawuran tidak istilah korban, namun yang ada hanya pelaku.
"Di tawuran tidak ada istilah korban. Karena mereka yang terlibat tawuran sudah punya niat untuk melukai atau membunuh orang lain. Kami ingatkan, pelaku tawuran bisa dikenakan pidana," katanya.
Masyarakat diimbau agar tidak melakukan aksi tawuran lagi karena sangat merugikan diri sendiri, lingkungan dan negara.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Timur bersama Pemkot Jakarta Timur dan Kodim 0505/Jakarta Timur menggelar deklarasi damai antara 4 kelompok warga yang terlibat tawuran, yakni warga Kebon Singkong (Bonsi) Kelurahan Klender, Kelurahan Cipinang Muara, Kelurahan Jatinegara Kaum dan Kelurahan Cipinang Jagal.
Deklarasi damai dari aksi tawuran antar tiga kecamatan itu digelar di kawasan RW 01 Kebon Singkong (Bonsi), Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit pada Minggu, 24 November, malam.