Pemerintah Segera Sampaikan DIM RUU PPRT ke DPR
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah sudah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan akan segera menyampaikannya ke DPR. 

Usai rapat koordinasi, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa Tim Percepatan Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga yang meliputi perwakilan dari 10 kementerian dan lembaga telah menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT.

"Kita sudah melakukan rapat koordinasi percepatan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai rapat final sebelum diajukan ke DPR satu (atau) dua hari ini," katanya dilansir ANTARA, Senin, 15 Mei.

Dia mengatakan DPR selanjutnya akan membahas DIM RUU PPRT dalam sidang legislatif.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pemerintah juga menyerap aspirasi dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan serikat buruh dalam pembahasan DIM RUU PPRT.

Ida mengatakan pemerintah membahas 365 isi DIM RUU PPRT, bertambah dari sebelumnya sebanyak 238.a

"Kenapa jadi banyak? Tentu karena setelah kami melakukan koordinasi antar-kementerian dan lembaga, juga setelah kami mendengarkan aspirasi dari stakeholder (pemangku kepentingan), secara umum setelah aspirasi dilakukan, seluruh stakeholder mendukung UU PPRT ini untuk segera dibahas dan disahkan," kata Ida.

Presiden Joko Widodo telah mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder," katanya pada 18 Februari 2023.

Presiden menyampaikan pekerja rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya diperkirakan sekitar empat juta rentan tidak terpenuhi hak-haknya.

Hingga saat ini, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

RUU PPRT yang sudah bertahun-tahun disiapkan belum juga bisa disahkan menjadi undang-undang.