Bertemu Dr. Moeldoko, Mahasiswa Pascasarjana FH Untag Bahas Kebijakan Nasional dan Peran Penting Akademisi dalam Pengelolaan Regulasi
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menerima mahasiswa Untag Semarang. (dokKSP)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah mahasiswa-mahasiswi Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus, 1945 (Untag) Semarang, Jawa Tengah, bertemu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dr. Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta pada Senin 19 Juni. Kedatagan mereka untuk studi banding terkait pengelolaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di Kantor KSP.

“Salah satu fokus disertasi S3 adalah studi komparatif, yang akan membedakan atau menganalisa antara kebijakan yang satu dengan yang lainnya. KSP selalu melakukan upaya-upaya debottlenecking, inilah tempat terbaik bagi kami untuk belajar dan mencari ilmu,” kata Rektor Untag Semarang, Prof. Dr. Suparno, MSI.

Perundang-undangan

Lebih lanjut, para mahasiswa Pascasarjana FH Untag juga ingin mengetahui bagaimana civitas akademika bisa mengembangkan riset terkait beberapa produk perundang-undangan yang mendesak namun masih mengalami hambatan-hambatan karena diskursus yang dinamis di masyarakat.

Sehingga pada akhirnya, program studi banding yang dilakukan ke KSP ini diharapkan akan mendorong kolaborasi antara pemerintah dan para akademisi, demi pembentukan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang efektif.

Dr. Moeldokoberdialog dengan mahasiswa Untag Semarang. (dokKSP)
Dr. Moeldoko berdialog dengan mahasiswa Untag Semarang. (dokKSP)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, KSP memang bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Salah satu fungsi pengendalian tersebut dilakukan melalui upaya-upaya debottlenecking.

Misalnya, KSP dibawah kepemimpinan Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menginisiasi koordinasi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU) TPKS tahun 2021. Pada akhirnya, produk hukum yang proses pembentukannya sudah bergulir sejak tahun 2016 ini, megalami percepatan pengesahan di April 2022.

“Pembentukan regulasi itu begitu kompleksnya. Banyak UU yang mestinya diperlukan, tapi malah tidak tertangani. Misalnya, UU TPKS sebelumnya sudah 10 tahun tidak tertangani dan RUU PPRT sudah 19 tahun tertidur, tidak ada yang mengurusi. Begitu pula, terkait isu pesantren yang kita tau memiliki kekuatan di Indonesia, tapi tidak ada undang-undangnya,” kata Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko.

“KSP mengambil tanggung jawab untuk meng-goal-kan RUU yang mangkrak tersebut, dan teman-teman masyarakat sipil pun percaya pada KSP,” imbuhnya.

Moeldoko juga menambahkan, KSP juga melakukan komunikasi politik yang intens dengan Lembaga Legislatif (DPR RI) dan Lembaga Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) untuk mendorong kebijakan-kebijakan yang menjadi aspirasi masyarakat.

Selain itu, menurut Moeldoko, salah satu keunggulan KSP adalah menjadi lembaga yang fleksibel dengan selalu melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam berbagai upaya penyelesaian suatu isu.

KSP pun, kata Moeldoko selalu menjalankan visi Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan bentuk pemerintahan yang efektif melalui pembangunan SDM, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi