Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri menggagalkan upaya peredaran 50 kilogram sabu ke Indonesia dari Malaysia. Penyelundupan itu melalui jalur perairan Aceh.
"(Penyelundupan) Barang bukti kilogram narkotika jenis sabu dengan kemasan teh Cina," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar kepada wartawan, Senin, 20 Maret.
Pengungkapan itu berawal adanya informasi bakal adanya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Sehingga, langsung ditindaklannjuti oleh Polda Aceh dan Bea Cukai.
Pendalam informasi dengan cara mencari informasi lainnya dan patroli di sekitar lokasi yang dicurigai.
Tak berapa lama kemudian, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) dengan barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara, pada Rabu, 2 Maret 2023.
Pemeriksaan intensif langsung dilakukan. Kemudian, didapat informasi dari tersangka AS bila sosok pemberi perintah berinisial TH. Keberadaannya disebut di daerah Rayeuk Aceh Timur.
“Lalu kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang masuk daftar DPO menggunakan boat, dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” ungkapnya.
Sementara untuk tersangka Rusdy Jafar mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara.
Dari keterangan itu, penyidik langsung melakukan pendalaman. Hasilnya, Tekong yang masuk dalam Jaringan peredaran narkoba itupun ditangkap.
“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang,” kata Krisno.
Dalam pengungkapan itu, 50 kilo sabu dikemas secara terpisah. Untuk 10 kilo dimasukan ke dalam koper warna hitam, karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ke tiga berisi 27 bungkus paket sabu.
Di kasus ini, para tersangka disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Baca juga:
- Setelah 5 Oknum, Polda Jateng Duga Ada 2 PNS Polri Terlibat Praktik Calo Penerimaan Bintara
- Herannya MAKI Soal Petinggi Polri Tak Disanksi di Kasus Pemerasan Jam Richard Mille
- Yusril Sebut PBB Tunggu Arah PDIP di Pilpres 2024
- Cak Imin Tantang Yusril Ingin Lihat 'Kesaktiannya' Terawang Hasil Pilpres 2024
Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.