Ketua MPR RI Dukung Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

JAKARTA- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, memberikan dukungan terhadap rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan dan membentuk badan otonom pengelola pajak yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo pada tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 juga telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua MPR RI, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 18 Maret.

Bamsoet juga mencontohkan sejumlah negara yang telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu, antara lain Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS) dan Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi-otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu.

Tambah Bamsoet, nantinya, Ditjen Pajak akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Salah satu contohnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Nah katanya, pemisahan akan memperkuat dan meningkatkan efektivitas institusi tersebut, sehingga lebih fleksibel dalam menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai, dan penataan regulasi perpajakan termasuk meningkatkan penerimaan negara. Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara.

Dalam APBN 2023, penerimaan negara dari sektor pajak ditargetkan mencapai Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen dari target penerimaan negara.