Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas AG Kekasih Mario Dandy Gegara Ini

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas pelaku anak dalam penganiayaan David, AGH yang baru berusia 15 tahun. Pengembalian dilakukan setelah tim jaksa melakukan penelitian.

"Iya, P-19 tanggal 17 Maret 2023," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 18 Maret.

Dijelaskan Ade, berkas pelaku anak ini dikembalikan karena masih ada kekurangan. Sehingga, penyidik perlu melengkapi sesuai petunjuk dari jaksa.

"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik," tegasnya.

AG resmi ditahan pada 8 Maret lalu. Penahanan ini dilakukan karena kekasih Mario Dandy Satrio ini merupakan pelaku di kasus penganiayaan pelajar berusia 17 tahun, David Ozora.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dia sempat menjadi seorang saki. Namun, status hukum ini ditingkatkan karena penyidik menemukan alat bukti baru yakni percakapan WhatsApp dan rekaman CCTV tentang keterlibatannya.

Keterlibatan AG disampaikan saat rekonstruksi perkara penganiayaan David. Dia kedapatan merokok ketika korban diminta melakukan sikap tobat dengan kepala di aspal dan tangan di atas punggung.

Tak hanya itu, AG yang masih di bawah umur itu juga ikut merekam aksi brutal Mario Dandy menganiaya mantannya.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.