Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Mario Dandy-Shane Lukas
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tak ada lagi peluang bagi Mario Dandy Satryo dan Shane Lukas untuk mendapatkan restorative justice (RJ) sebagai penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sehingga, penuntut umum bakal menuntut dengan saksi yang berat.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret.
Tak ada lagi peluang bagi Mario dan Shane karena aksi mereka di rangkaian kasus penganiayaan itu menyebabkan David mengalami luka berat. Bahkan, hingga kini belum sadar.
Terlebih, ancaman pidana di balik tindakan keduanya telah melebih batas maksimal dalam syarat pemberian restorative justice.
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," ungkapnya.
Di sisi lain, Ade meluruskan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta soal akan menawarkan restorative justice.
Baca juga:
- KPK Minta KPP Madya Jakarta Timur Jelaskan Kronologi Kepemilikan Saham di Perusahaan Milik Istri Rafael Alun
- Kubu Mario Dandy Bantah Cemarkan Nama Baik Amanda 'Si Pembisik': Berdasarkan BAP, Kapolres yang Bilang Pertama Kali
- Upaya Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Kasus Mario Dandy
- Laporan Pencemaran Nama Baik ‘Si Pembisik’ ke Kubu Mario Dandy Cs Bakal Ditangani Beriringan dengan Kasus Penganiayaan
Sebenarnya, penyelesaian perkara secara restorative justice hanya akan ditawarkan kepada AG yang masih di bawah umur. Sebab, keterlibatannya di kasus itu tidak secara langsung.
Tetapi, apabila kubu David menolak upaya damai terhadap AG, maka, proses hukum tetap akan berlanjut.
"Memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Ade.