Selama PPKM, Semua Ponpes di Malang Dilarang Terima Wali Santri

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Malang meminta seluruh pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak menerima kunjungan wali santri selama penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).



Bupati Malang M Sanusi mengatakan, pihaknya  terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Malang, terkait penerapan PPKM pada 11-25 Januari 2021. 


"Selama PPKM berlangsung, pondok pesantren dilarang menerima kunjungan wali santri. Pondok pesantren diberikan sosialisasi agar mendukung pelaksanaan PPKM," kata Sanusi, dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Selasa, 12 Januari. 

Pada hari pertama penerapan PPKM di wilayah Kabupaten Malang, Sanusi beserta seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan patroli gabungan, untuk memastikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 berjalan dengan baik.



Dalam kesempatan itu, Sanusi juga melakukan sosialisasi terkait penerapan PPKM di tiga pondok pesantren, yakni Pondok Pesantren Salafiyah Shirothul Fuqoha', Pondok Pesantren Al-Rifa'i 2 Gondanglegi, dan Pondok Pesantren Al Munawarriyah Sudimoro Bululawang.



"Patroli gabungan dilakukan untuk memastikan penerapan PPKM pada setiap kecamatan berjalan," kata Sanusi.



Sanusi menambahkan, pada pelaksanaan PPKM hari pertama, tingkat kepatuhan warga Kabupaten Malang dinilai cukup baik. Tempat-tempat usaha yang ada di wilayah tersebut, menghentikan usahanya pada pukul 19.00 WIB.



Pengasuh Pondok Pesantren Al-Rifa'i 2, KH.Muflih Zamachsyari menambahkan, pondok pesantren yang diasuhnya akan menerapkan kebijakan tersebut, dalam upaya untuk menekan penyebaran virus COVID-19.



"Pelarangan kunjungan ini berlaku sejak akhir bulan Januari ini," ungkap KH Muflih.



Selain Pondok Pesantren Al-Rifa'i, Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi juga menerapkan hal serupa. Larangan itu dibuat secara tertulis melalui surat edaran dan dikirimkan ke masing-masing wali santri.



"Kiriman berupa uang wajib dilakukan melalui transfer, dan tidak diperbolehkan ada interaksi secara langsung antara wali santri dan santri," salah satu kutipan dari surat edaran tersebut.



Pada penerapan PPKM di wilayah Kabupaten Malang, pengetatan protokol kesehatan dilakukan pada perkantoran dengan menerapkan 75 persen pekerja melakukan Work From Home (WFH), dan sisanya Work From Office (WFO).



Selain itu, jam buka toko, warung, atau restoran, dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, sementara untuk toko yang menjual barang kebutuhan pokok penting bisa beroperasi 100 persen.



Kemudian, kegiatan ibadah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, dan penguatan kembali posko pengendalian COVID-19 pada masing-masing desa.

Secara keseluruhan di Kabupaten Malang, ada sebanyak 1.656 kasus konfirmasi positif COVID-19.

Dari total tersebut, sebanyak 1.522 orang dilaporkan telah sembuh, 92 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.