M Taufik Batal Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang karena Sakit

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta M. Taufik sebagai saksi kasus korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur pada Selasa, 14 Maret lalu. Ia tak hadir karena sakit sehingga meminta penjadwalan ulang.

"Jadi yang bersangkutan konfirmasi untuk dijadwal ulang karena sakit," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 17 Maret.

Tak dirinci Ali sakit apa saksi itu. Namun, KPK akan memanggilnya lagi pada waktu yang sudah ditentukan penyidik.

"Nanti kami informasikan kapan akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan sebagai saksi," tegasnya.

Sebagai informasi, dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur terjadi pada 2018-2019. Proses ini dilaksanakan Perumda Sarana Jaya.

Hanya saja, KPK belum memerinci siapa saja para tersangkanya. Namun, rangkaian upaya penyidikan telah dilakukan termasuk melakukan penggeledahan.

Pada 18 Januari lalu, KPK menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 18 Januari. Ada enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI.

Dari kegiatan ini, ditemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait pengadaan tanah di Pulogebang. Seluruh temuan ini bakal ditelisik KPK dan disita untuk melengkapi berkas perkara.