Titah Kominfo yang Terusik Kebijakan Baru WhatsApp-Facebook
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan pihak WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region. Dirinya meminta WhatsApp untuk menjelaskan secara terbuka mengenai aturan membagi data pengguna tersebut.
Dirinya merujuk kepada pro dan kontra yang muncul pasca kebijakan baru WhatsApp untuk membagi data pengguna dengan Facebook. Notifikasi bersyarat itu juga mengharuskan pengguna untuk menyetujui aturan tersebut.
"Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp," ungkap Johnny dalam keterangannya, Selasa, Selasa, 12 Januari.
Baca juga:
Johnny juga menekankan sejumlah poin kebijakan yang menimbulkan kontroversi, seperti jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp dan dibagikan kepada pihak ketiga. Lalu menjelaskan mengenai tujuan serta dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.
Selain itu, Johnny juga meminta pihak WhatsApp harus melakukan penjelasan mengenai mekanisme yang disediakan untuk pengguna melaksanakan hak-haknya. Termasuk hak untuk menarik persetujuan dan hak lainnya yang dijamin perundang-undangan berlaku serta perhatian publik lainnya.
"Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga," ujar Johnny.
Berangkat dari peristiwa ini, Johnny juga mengajak mendukung penyelesaian Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP, kata dia, mewajibkan pemanfaatan data pribadi dilakukan dengan dasar hukum yang sah.
"Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi," jelasnya.