JAKARTA - Indonesia menjadi negara ke lima di ASEAN yang memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal ini membuat Indonesia sepantasnya patut berbangga diri, pasalnya tidak semua negara mau melindungi data pribadi warganya di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkap, jika pemerintah bersama DPR RI segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP, maka Indonesia akan menjadi negara ke-5 di ASEAN yang memiliki UU PDP setelah Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina.
Menurut data Kominfo, saat ini sudah ada 126 negara di dunia yang memiliki General Data Protection Regulation (GDPR).
Kendati demikian, sejak Desember tahun lalu memang RUU PDP belum juga rampung hingga kini. Plate mengungkapkan, bahwa pemerintah telah menyerahkan draft Surat Presiden ke DPR RI pada minggu lalu.
"Pemerintah sudah sampaikan Surat Presiden ke DPR dengan mengirim secara resmi RUU PDP ke DPR. Kami harap bisa diproses dengan cepat," terang Plate kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Kementerian Kominfo, Selasa 28 Januari.
Namun, Plate tidak menyebutkan bagaimana rincian target RUU PDP dapat disahkan segera. Hal ini disebabkan karena masih ada regulasi yang lebih penting dan harus disahkan oleh DPR, juga nantinya akan ada penambahan atau pengurangan peraturan dalam RUU tersebut.
"Ada beberapa RUU penting yang saat ini disiapkan pemerintah. Selain RUU PDP ada juga Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja dan Omnibuslaw Pajak," jelas Plate.
Plate juga mengungkapkan, nantinya mekanisme pembahasan RUU ini akan menjadi wewenang utuh DPR dalam rapat paripurna. Ia juga berharap proses ini akan dilakukan secara simultan.
Selain itu, Kominfo juga turut mengatur sanksi penyalahgunaan data pribadi, di mana pelaku akan dikenai denda hingga 100 miliar.
"Kita paling tinggi (denda) Rp100 miliar," kata Semuel Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA).
Sayangnya, Kominfo belum menjelaskan secara terperinci, penyalahgunaan data seperti apa yang akan dikenakan sanksi 100 miliar.
Semuel juga menjelaskan bahwa denda tersebut merupakan hal yang wajar, di setiap negara mana pun pasti memiliki peraturan tersebut, hanya saja besaran denda dan implementasi yang berbeda-beda tergantung dampak ekonominya.
Dengan ini, Kominfo juga bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam pelanggaran sektor teknologi finansial.
Diketahui, RUU ini memuat 15 Bab dengan 72 Pasal. Terdapat empat unsur penting dalam RUU PDP, yakni terkait keamanan data, kepemilikan data, baik data pribadi secara umum maupun data pribadi yang lebih spesifik, penggunaan data, dan terakhir ada pengaturan lalu-lintas data antar negara (cross-border).