Tak Mampu Bayar Biaya Overstay, WN India Menyerahkan Diri Minta Dideportasi
JAKARTA - Seorang Warga Negara (WN) India berinisial SK dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat ke negara asalnya karena tidak memiliki izin tinggal yang berlaku. Deportasi tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pengawasan.
"WNA tersebut sengaja menyerahkan diri ke kantor Imigrasi Jakarta Pusat karena tidak dapat membayar biaya beban overstay," kata Kepala Kantor Imigrasi, Wahyu Hidayat, Selasa, 14 Maret.
Dari dokumen yang ada, ternyata WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan tetapi sudah habis masa berlakunya.
"WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari," ucapnya.
Baca juga:
- Al-Quran dan Buku Yasin Selamat dari Kobaran Api yang Membakar 3 Rumah di Kebayoran Lama
- Ini Dia Dua Wanita yang Sering Bugil di Aplikasi Dream Live, Sudah Ditangkap Polres Jakbar
- Lemkapi: Keamanan Bharada E Tanggung Jawab Kemenkum HAM dan Polri
- Polda Metro Bakal Periksa 4 Saksi Perkuat Unsur Perencanaan Mario Dandy Cs Aniaya David Ozora
Pelaku diberikan tindakan administrasi keimigrasian sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) berupa Deportasi dan Penangkalan.
WN India tersebut dideportasi melalui Terminal 2 Bandara Soetta menuju New Delhi (India).
"Masyarakat diminta melaporkan ke kantor Imigrasi jika menemukan WNA yang tinggal di wilayahnya mencurigakan," ucapnya.