Alasan Polisi Yakin Ammar Zoni Bukan Pengedar, Cuma Korban Penyalahgunaan Narkoba
JAKARTA - Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ammar Zoni dan dua tersangka lain atas kasus penyalahgunaan narkoba telah rampung.
Dari pemeriksaan yang dilakukan sejak penangkapan Ammar Zoni dan dua tersangka lain pada Rabu, 8 Maret 2023, Achmad Ardhy mengungkap ada tiga poin yang menjadi kesimpulan.
“Satu, bahwa ketiga tersangka tersebut tidak terlibat jaringan peredaran narkoba,” kata Ardhy di Polres Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar dan dua tersangka lain sama sekali tidak terlibat sebagai pengedar.
“Kedua, ketiga tersangka tersebut dengan nama AZ, R dan M itu adalah murni sebagai pengguna narkoba, yang artinya mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkoba,” lanjut Ardhy.
Ardhy memastikan ketiga tersangka hanyalah pengguna, yang mana Ammar Zoni sudah dua kali menjadi tersangka.
“Kemudian yang ketiga, sesuai dengan peraturan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), Nomor 4 Tahun 2010 dan Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang jumlah barang bukti sabu, sudah diatur ya,” ujarnya.
Baca juga:
Dari tiga poin tersebut, Ammar dan dua tersangka lain akan direhabilitasi, yang mana pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan.
“Dan hari ini juga, saudara AZ, R dan M kita tempatkan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Pemerintah di Lido selama 3 sampai 6 bulan,” pungkas Achmad Ardhy.