Venna Melinda Ancam Laporkan Ibu Ferry Irawan Jika Masih Bicara Ngawur Tanpa Bukti
JAKARTA - Kesabaran Venna Melinda nampak sudah habis. Artis yang juga mantan anggota DPR itu merasa pihak Ferry Irawan, terkhusus ibu mertuanya, Hariati sudah terlalu banyak mengatakan sesuatu tanpa bukti.
Seperti telah diketahui sebelumnya, Hariati mengatakan bahwa Venna datang menemui Ferry yang ditahan di Polda Jawa Timur. Tidak hanya itu, sang ibu mengatakan jika anaknya itu diintimidasi dan dipaksa untuk mengakui tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna.
Ibu dari Verrell Bramasta itu mengatakan apa yang dinyatakan tidaklah benar.
“Sudah jelas ya kalau masalah mengintimidasi itu gak ada, gak mungkin. Saya bukan diam-diam kesel, mana mungkin,” kata Venna Melinda usai menjalani sidang talak cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pekan ini.
Venna pun mempertanyakan bukti dari perkataan Hariati.
“Apa iya? Apa mungkin? Pernah gak ke Polda Jatim? Pernah gak saya terlihat di CCTV Polda, saya ngumpet-ngumpet terus intimidasi, ada gak buktinya? Ada gak? Gak ada kan?” tegasnya.
Noor Akhmad Riyadhi selaku kuasa hukum Venna Melinda menjelaskan bahwa kehadiran kliennya ke Polda Jatim bulan lalu merupakan respon atas panggilan pihak Polda Jatim untuk melengkapi berkas yang kurang.
Baca juga:
Sementara itu, terkait pertemuan dengan Ferry Irawan merupakan upaya restorative justice yang diajukan oleh Ferry sendiri. Sang pengacara mengatakan jika pertemuan Venna dan Ferry juga dihadiri oleh beberapa anggota kepolisian.
Noor Akhmad menjelaskan jika apa yang dinarasikan ibunda Ferry Irawan tidaklah benar, terlebih tidak ada bukti dari pernyataan tersebut. Ia mengatakan bahwa akan ada langkah tegas jika hal tersebut kembali diulangi.
“Satu hal yang paling penting, kalau ada yang bilang intimidasi, itu adalah hoax. Kita tidak segan-segan mengambil upaya hukum,” kata Noor Akhmad.
“Apalagi terjadi sekali lagi, pemberitaan tentang intimidasi dan tidak disertai dengan bukti, kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya terkait Uundang-Undang ITE, pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3,” pungkas kuasa hukum Venna Melinda.