Blokir Rekening FPI, Ternyata Laba BSM Tahun Lalu Tembus Rp1 Triliun di Masa Pandemi
JAKARTA – PT Bank Syariah Mandiri (BSM) membenarkan kabar bahwa telah membekukan salah satu rekening yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI). Melalui Sekretaris Perusahaan BSM Ivan Ally, anak usaha Bank Mandiri itu menyatakan bahwa langkah yang diambil perseroan merupakan tindakan terukur sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bank Syariah Mandiri menyatakan senantiasa tunduk dan patuh pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan seluruh operasional perbankan, termasuk dalam hal pembekuan sementara rekening nasabah,” ujarnya pada 11 Januari seperti yang dikutip dari Bisnis.com.
Meski tidak menyatakan dengan tegas tentang siapa pemilik rekening yang dimaksud, namun santer terdengar bahwa nama penguasa dana yang mengendap tersebut merupakan salah satu putri dari Rizieq Shihab, pemimpin FPI.
Lalu bagaimana dengan kinerja BSM pada sepanjang tahun lalu?
Mengutip laporan keuangan terakhir perseroan periode kuartal III/2020 di laman resmi, disebutkan bahwa Bank Syariah Mandiri berhasil menghimpun laba bersih tidak kurang dari Rp1,07 triliun. Angka tersebut naik 22,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Adapun, penopang cuan BSM dikontribusikan dari paling banyak oleh peningkatan fee based income terutama yang disumbang dari layanan digital, produk berbasis emas dan pendapatan margin pembiayaan consumer.
Baca juga:
Dari penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), disebutkan bahwa terjadi peningkatan nilai simpanan dengan tabungan yang menjadi penyokong utama sebesar Rp44,7 triliun atau naik 19,2 persen year-on-year. Tingginya angka tabungan ini berkontribusi sebesar 59,2 persen dari seluruh dana murah yang dimiliki perseroan (tabungan, giro, dan deposito).
DPK yang melesat tersebut membuat aset BSM tercatat menjadi Rp119,43 triliun atau naik 16,1 persen.
Lalu untuk sektor intermediasi perbankan, pembiayaan BSM disebutkan menyentuh nilai Rp79,2 triliun atau tumbuh 7,3 persen dibandingkan dengan kuartal III/2019.
Melambungnya jumlah pembiayaan diikuti oleh kemampuan perseroan untuk menjaga kualitas penyaluran dana dengan rasio NPF (non-performing financing/NPF) nett sebesar 0,6 persen pada September 2020 dibandingkan dengan September 2019 yang sebesar 1,6 persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memberi patokan penyaluran pembiayaan maupun kredit berkategori sehat tidak boleh melebih ketentuan 4 persen.