1.533 Rumah Tidak Layak Huni di Mukomuko Bengkulu Telah Direhabilitasi
MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Bengkulu, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman telah merehabilitasi 1.533 rumah tidak layak huni (RTLH) milik masyarakat berpenghasilan rendah di sejumlah kecamatan sejak 2018 hingga 2021.
Kabid Ekonomi, Sosial, dan Budaya Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Mukomuko Yadi di Mukomuko, mengatakan penanganan RTLH tersebut bersumber dari APBN sebesar Rp6,1 miliar.
"Tahun 2022 tidak ada kegiatan rehabilitasi RTLH. Kemungkinan tahun ini ada kegiatan penanganan RTLH, tetapi sampai sekarang kuotanya belum ada dari pemerintah pusat," ujar Yadi dikutip ANTARA, Kamis 9 Maret.
Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat sejak tahun 2018 hingga 2021 mengusulkan rehabilitasi dan pembangunan sebanyak 8.575 unit rumah tidak layak huni di daerah ini.
Ia menambahkan, dari sebanyak 8.575 unit RTLH yang tersebar di daerah ini, masih ada sebanyak 7.042 unit RTLH milik warga berpenghasilan rendah yang belum ditangani.
Kemudian dari usulan penanganan sebanyak 8.576 unit RTLH di aplikasi Sibaru dari tahun 2022 sampai sekarang, yang telah diverifikasi sebanyak 2.543 unit RTLH.
"Tetap kita usulkan setiap tahun anggaran untuk penanganan RTLH dan usulan yang disampaikan kepada pemerintah pusat sesuai dengan usulan dari warga masyarakat berpenghasilan rendah di daerah ini," ujarnya.
Baca juga:
- Tingkatkan Ekonomi Desa, Kementerian PUPR Bedah 2.658 Rumah Tak Layak Huni di Aceh
- Sidak DPRD Kota Bogor, Temukan Rumah Warga yang Tak Kunjung Dapat Bantuan RTLH
- Gibran Gandeng Perusahaan Swasta untuk Hapus Rumah Tak Layak Huni
- Rumah Tak Layak Huni di Solo Capai 5 Ribu, Diguyur Dana UEA pun Bakal Masih Tersisa 1.400 Unit
Ia mengatakan, rehabilitasi RTLH milik warga di daerah ini selain dilakukan oleh pemerintah pusat juga ada kegiatan instansi vertikal lainnya seperti TNI melalui program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) serta organisasi masyarakat dan profesi.
Namun, menurut dia, instansinya tidak mendapatkan data RTLH di daerah ini yang ditangani oleh Baznas, TNI, serta organisasi masyarakat dan profesi.