Sewa Mobil Rental untuk Dijual ke Orang Lain, Pria di Pekalongan Ditangkap di Bogor
PEKALONGAN – MS (46), warga Pekalongan Timur, Jawa Tengah dibekuk aparat kepolisian Polresta Pekalongan atas kasus penggelapan mobil rental. Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, pelaku berpura-pura sebagai penyewa mobil bulanan untuk meyakinkan korbannya.
Wahyu Rohadi menerangkan, awalnya pembayaran biaya sewa lancar, namun sampai pertengahan bulan September 2022 pelaku sudah tidak membayar biaya sewa dan susah dihubungi. Korban yang merasa curiga, akhirnya melakukan pengecekan GPS mobil. Ternyata mobil berada di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sudah digadaikan oleh tersangka.
"Awalnya tanggal 9 Mei 2022 pelaku menyewa mobil dengan biaya sewa sebesar 5 juta per bulan. Awalnya pembayaran rental lancar, namun semenjak bulan Spetember 2022 pembayaran macet dan setelah dicek GPS, mobil yang dirental berada di wilayah Kabupaten Pekalongan” terang Kapolres, dalam ketarangan resminya, Kamis, 9 Maret.
Baca juga:
- Xpander Putih Terbakar Akibat Rambatan Api Tumpukkan Sampah di Komplek TNI AU Halim
- Jual Sim Card Handpone Pakai Identitas Orang Lain Tanpa Izin, Penjual Kartu Perdana Ditangkap
- Pemuda Karang Taruna Mengaku Dianiaya Ketua PMI Jakut di Kantornya
- Ungkap Keterlibatan AG di Kasus Mario Dandy, NU: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap tersangka pada 20 Februari lalu di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bogor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.