Saksi N Sempat Hardik AG yang Terkesan Cuek Lihat David Tak Sadarkan Diri: Eh Sini, Saya Pinjam Paha Kamu!
JAKARTA - Kuasa Hukum N, saksi kunci dalam kasus penganiayaan David,
Muannas Alaidid menyebutkan, ada kesan keberatan dan menolak dari pelaku anak AG saat diperintah kliennya untuk menopang kepala David.
Kejadin itu berlangsung saat N mengetahui penganiayaan David dari lantai dua rumahnya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. N kemudian bersama suaminya menghampiri lokasi perkara penganiayaan.
Di lokasi ada tersangka Mario Dandy, Shane dan AG. Ketiganya berdiri mematung saat N datang dan menghardik mereka.
Melihat korban David yang sudah tak bergerak dan tak sadarkan diri, N kemudian menunjuk AG untuk membantu menopang kepala David.
"Eh sini kamu, saya pinjam paha kamu.'" kata Muannas menirukan perintah dari N kepada AG, dikutip dari Youtube Official iNews, Kamis, 9 Maret.
Menurut Muannas, perintah dari N karena melihat korban David sudah terkapar tak sadarkan diri. Ironisnya, si AG terkesan keberatan dan tak mau membantu.
"Tapi terkesan si A ini keberatan tak mau membantu. Akhirnya terpaksalah Saksi kita N ini mengangkat," kata Muannas. AG lalu datang ikut membantu.
"Seperti gimmick aja si A ikut bantu. Tapi itu dilakukan bukan kesadaran tetapi perintah (dari N)," kata Muannas.
Tak hanya N, Muannas menegaskan, pelaku Mario dan Shane juga tidak menolong korban.
"Jadi dipastikan ketika dia N mendatangi lokasi kejadian mereka tidak dalam posisi menolong korban. Semuanya. Mario, AG dan S," terang Muannas.
Kedua pelaku Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara AG karena usianya masih 15 tahun berstatus sebagai pelaku anak.
Rabu kemarin, AG diputuskan untuk ditahan setelah pemeriksaan selama 6 jam.
Baca juga:
- Reaksi Bungkam AG Usai Resmi Ditahan Kasus Penganiayaan David, Wajah Ditutup Hoodie Warna Putih
- Polda Metro Buka Peluang Periksa Lagi Sosok APA Hingga Konfrontir Dengan Mario Dandy-Shane Lukas
- Mengenal LPKS, Tempat Penahanan AG Kekasih Mario Dandy Penganiaya David Ozora
- 2 Perwira Menengah Terlibat Praktik Calo Bintara di Polda Jateng Tak jadi Dipecat, Disanksi Demosi 2 Tahun
Dalam kasus penganiayaan David, AG disangkakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.