Kendaraan Penyuplai Tabung Gas 3 Kg dan Minyak Kelapa Dibajak Kawanan Rampok, Korban Disekap
CILACAP – Tiga orang pencuri tabung gas dan miyak kelapa berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Cilacap. Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara membajak kendaraan yang digunakan korban saat melintas di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menyampaikan, para pelaku berinisial M (41) C H (37) I B (43) sudah beraksi lima kali di lima lokasi yang berbeda.
"Para pelaku ini di Cilacap sudah beraksi di 5 TKP (tempat kejadian perkara), Majenang, Karangpucung dan Kedungreja" ucap Guntar dalam keterangan resmi, Kamis, 9 Maret.
Guntar mengatakan para pelaku berhasil ditangkap setelah melancarkan aksinya di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya. Dimana para pelaku ini merampas gas LPG 3 kg dan minyak dalam perjalanan.
Baca juga:
- Jual Sim Card Handpone Pakai Identitas Orang Lain Tanpa Izin, Penjual Kartu Perdana Ditangkap
- Pemuda Karang Taruna Mengaku Dianiaya Ketua PMI Jakut di Kantornya
- Ungkap Keterlibatan AG di Kasus Mario Dandy, NU: Tidak Ada yang Kebal Hukum
- Tidak Terima Mobilnya Lecet karena Tersenggol Unit Pemadam Kebakaran, Kasiops: Dia Menghalangi Jalan dan Parkir Sembarangan
"Modus para pelaku menghentikan karyawan toko yang sedang menyuplai barang, kemudian dengan ancaman menggunakan sajam barang barang tersebut di ambil dan di pindahkan ke mobil para pelaku" kata Guntar.
Para pelaku berhasil membawa 40 tabung gas LPG, minyak 400 liter, serta melakukan penyekapan dan meminta tebusan kepada keluarga korban, sebesar Rp15 juta.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan penjara 9 tahun.