Modus Gelapkan Kekayaan Andhi Pramono Tiru Rafael Alun, Gunakan Nama Orang Lain

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada pola atau modus yang sama digunakan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun untuk menutupi aset yang digunakan. Keduanya sama-sama menggunakan nominee atau identitas nama orang lain.

"Ya, dugaannya demikian (menggunakan nominee)," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavanda kepada wartawan, Rabu, 8 Maret.

Meski begitu, Ivan tak mau memerinci karena proses pengusutannya masih terus berjalan. Ia hanya menyebut hasil analisis sudah disampaikan PPATK ke KPK.

"Kami sudah kirim HA ke KPK sejak awal 2022 atas nama yang bersangkutan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Andhi tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 16 Februari 2022. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia terhitung punya harta senilai Rp13.753.365.726 dan tak memiliki utang.

Dia mempunyai 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur dengan estimasi nilai Rp6.989.727.200.

Berikutnya, Andi sembilan mobil, yaitu sedan Fiat tahun 1974; smart sedan tahun 2010; Toyota Corolla tahun 1966; Honda Brio tahun 2016; sedan Ford tahun 1966; sedan Chevrolet tahun 1956; sedan Austin tahun 1963; dan Toyota Jeep tahun 2019.

Selain itu, dia juga mencatatkan kepemilikan empat motor yaitu Honda tahun 2006; Honda Beat tahun 2010; dan dua unit Piagio Vespa tahun 1962. Nilai kepemilikan kendaraan ini mencapai Rp1.846.800.000.

Selanjutnya, Andhi mencatatkan kepemilikan harta bergerak lain senilai Rp706.500.000; kas dan setara kas Rp1.214.508.641.