Mahasiswa Ini Dicecar Penyidik KPK Terkait Kepemilikan Aset Eks Wali Kota Ambon
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua saksi untuk mencari aset eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang kini jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu yang dimintai keterangan adalah mahasiswa bernama Thomas Mandela Democratio.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Thomas diperiksa bersama Remon Reyanldo Lesilolo pada Senin, 6 Maret.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai kepemilikan aset tersangka RL yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Ambon," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 7 Maret.
Tak dirinci aset apa saja yang dikejar penyidik. Namun, upaya perampasan aset terkait dugaan pidana pencucian uang terus dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, Richard dijerat KPK dengan pasal pidana pencucian uang. Ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya.
Baca juga:
- Kejagung Kembalikan Aset Jiwasraya Senilai Rp3,1 Triliun ke Kementerian BUMN
- 1.630 LHKPN Telah Diserahkan Dewas, Pimpinan Hingga Pegawai KPK
- Soal Keputusan Relokasi Permukiman Warga atau Depo Pertamina Plumpang, Heru Budi Serahkan ke Erick Thohir
- PPATK Terima Aduan Konsultan Pajak Terkait Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Lari ke Luar Negeri
Sementara di kasus suap, dia sudah dijatuhkan hukuman lima tahun penjara di kasus suap perizinan gerai Alfamidi. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 9 Februari lalu.
Richard dikenakan pidana denda Rp500 juta. Hukuman itu wajib dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penambahan masa penjara selama satu tahun.
Tak sampai di sana, hakim juga memerintahkan Richard membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Putusan ini dijatuhkan karena dia terbukti bersalah menerima suap untuk pemberian izin gerai Alfamidi.