Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Angka Limpo dalam kasus pencucian uang pada Rabu, 12 Juni. Dia dicecar penyidik soal aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

“Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset yang diduga diatasnamakan keluarga,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 13 Juni.

Sementara itu, Andi Tenri memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan. Dia membantah ada aset milik kakaknya yang dikelola anggota keluarga lain.

“Enggak ada,” ujarnya sambil bergegas keluar Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenri pada Senin, 10 Juni. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik saat itu.

Adapun rumah Andi Tenri Angka di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 16 Mei. Dari kegiatan itu, penyidik menyita bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi Syahrul.

 

Selain itu, KPK pun telah menyita satu rumah milik SYL di Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 15 Mei. Aset ini diduga memiliki nilai sebesar Rp4,5 miliar.

KPK menduga rumah itu dibeli Syahrul menggunakan hasil pemerasan para ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Uang itu dikumpulkan melalui orang kepercayaannya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta (MH).