Syarat Motor yang Dapat Subsidi Konversi ke Listrik, Moge Jangan Ikut Antre!
JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan aturan pemberian bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai 20 Maret.
Nantinya, pemberian bantuan ini akan disalurkan melalui dua kementerian, untuk motor baru akan disalurkan melalui Kementerian Perindustrian dan Motor hasil konversi akan diberikan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana membeberkan beberapa syarat dan keiteria motor yang dapat menerima bantuan ini.
Untuk motor, beber Rida, hanya kendaraan yang masih layak jalan yang bisa mengikuti program konversi motor listrik ini.
"Kalau yang sudah mogok ya janganlah. Sudah mati kemudianndihidupkan lagi melalui konversi ya tentu tidak," ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin 6 Maret.
Rida menambahkan, terkait besaran volume BBM kendaraan, Kementerian ESDM mematok hanya motor yang memiliki kapasitas 110-150 cubical centimete (CC).
"Moge tidak termasuk itu," tegas Rida.
Baca juga:
Rida juga menegaskan hanya motor yang memiliki syrat-surat lengkap yang bisa mengikuti program ini terutama motor yang KTP dan STNK pemilik tercantum nama yang sama.
"Poinnya adalah motor yang legal. STNK-nya dan KTP mohon pengertiannya untuk sama agar kemudian tidak disalahgunakan," tegas Rida.
Lebih jauh ia menambahkan jika program ini diprioritaskan hanya untuk 1 motor per orang dan tidak berlaku untuk motor kedua agar program ini dapat diterima seluruh masyarakat.
"Kalau ada dua motor, hak untuk menerima bantuan hanya 1 biar yang lain kebagian," pungkas Rida.