Tukar Data dengan PPATK, KPK Kantongi Nama Konsultan Pajak yang Jadi Nominee Rafael Alun

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bertukar data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait konsultan pajak yang namanya dipinjam atau jadi nominee eks Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya dan lembaga telik sandi keuangan sudah mengantongi nama konsultan pajak hingga berbagai informasi lainnya terkait kasus ini.

"Tadi pagi saya komunikasi dengan PPATK. Jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat, dan apa yang PPATK dapat," katanya kepada wartawan, Senin, 6 Maret.

Sama seperti PPATK, Pahala juga menutup rapat siapa konsultan pajak yang dimaksud. Dia hanya menyatakan KPK sedang menyusun strategi untuk membuktikan adanya tindak pidana asal sebelum menerapkan pidana pencucian uang.

"Kami akan cari itu dulu (tindak pidana asal, red)," tegasnya.

Lebih lanjut, Pahala juga tak mau banyak bicara soal konsultan pajak nominee Rafael itu diduga sudah kabur ke luar negeri. Selain baru dengar info itu, kata dia, banyak hal lain yang kini jadi fokus komisi antirasuah untuk menelisik harta Rafael.

"Sekali lagi bukan fisik enggak penting, kalau soal ke luar negeri ya kita pasti punya strategi yang lain," ujar Pahala.

Sebelumnya, PPATK memblokir rekening Rafael Alun dan konsultan pajak yang namanya diduga dipinjam untuk transaksi atau nominee. Upaya ini terkait transaksi tak wajar dilakukan Rafael yang punya harta hingga Rp56 miliar.

PPATK juga menduga, Rafael menggunakan jasa pencucian uang profesional bersama pihak lain lewat nominee. Tapi, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda tak memerinci siapa saja mereka.

"Kita mensinyalir ada profesional money launderer yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan kepada wartawan, Jumat, 3 Maret.

Sebagai pengingat, kekayaan Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.

Setelah kasus itu ramai di media sosial, video Mario mengumbar kekayaannya berupa motor Harley Davidson disoroti warganet. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kepemilikan mobil Rubicon yang digunakannya saat penganiayaan terjadi.

Alhasil, pada 1 Maret lalu, KPK meminta Rafael datang untuk diklarifikasi soal kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam proses klarifikasi itu, KPK menelisik harta milik Rafael. Di antaranya, perumahan milik istrinya yang ada di Minahasa Utara dan rumah di Yogyakarta.

Tak sampai di sana, mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario juga ditelisik KPK. Begitu juga dengan motor Harley Davidson milik Rafael yang ternyata tak berpelat nomor atau bodong.