TikTok Didenda Turki Rp1,4 Miliar karena Tak Lindungi Data Pribadi Pengguna
JAKARTA - Dewan Perlindungan Data Pribadi (KVKK) Turki baru saja mendenda TikTok, karena media sosial itu diklaim tidak berbuat lebih banyak untuk melindungi pengguna dari pemrosesan data mereka yang melanggar hukum.
"(TikTok) tidak mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan tingkat keamanan yang sesuai untuk mencegah pemrosesan data pribadi yang melanggar hukum," ungkap KVKK dalam sebuah pernyataan.
Denda yang ditetapkan KVKK sebesar 1,75 juta lira atau setara Rp1,4 miliar. Selain itu, TikTok juga harus menerjemahkan Ketentuan Layanannya ke dalam bahasa Turki serta memperbarui teks kebijakan privasi dan cookie sesuai dengan peraturan negara.
Menanggapi hal ini, TikTok mengatakan mereka sedang menyelidiki denda regulator Turki, sekaligus mereka akan tetap berkomitmen untuk menyediakan platform yang aman dan terlindungi bagi pengguna.
"Komitmen tanpa kompromi kami adalah untuk memberikan semua pengguna ketenangan pikiran yang layak mereka dapatkan dengan memastikan keselamatan, keamanan, dan perlindungan informasi pribadi mereka, karena kepercayaan mereka penting bagi kami," kata juru bicara TikTok, seperti dikutip dari Reuters, Kamis, 2 Maret.
Baca juga:
- Microsoft Hadirkan Akses iMessage di Windows Melalui Phone Link App
- TikTok Rilis Fitur Baru untuk Kurangi Waktu Layar dan Tingkatkan Kesejahteraan Pengguna Muda
- Polandia Tuduh Rusia Dalang Dibalik Serangan Siber pada Sistem Pelaporan Pajak Online
- TikTok Kembangkan Fitur Kontrol Orang Tua untuk Cegah Anak Melihat Konten Tertentu
Data Statista mengungkapkan, pengguna TikTok di Turki sendiri merupakan yang terbanyak kesembilan di dunia, dengan sekitar 30 juta akun di platform media sosial yang berbasis di China itu.
Diketahui, denda itu datang di tengah meningkatnya kekhawatiran dunia atas aplikasi berbagi video pendek milik ByteDance itu dan siapa yang mengakses data penggunanya.
Institusi pemerintah di Eropa dan Kanada sekarang telah melarang aplikasi tersebut dari telepon karyawannya.
Begitu juga dengan Amerika Serikat (AS) yang telah lama mencurigai TikTok, dan kini sedang mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (RUU), memberi Presiden AS Joe Biden wewenang untuk melarang aplikasi itu di negaranya.