Soal Tolak Bayar dan Lapor SPT, Dirjen Pajak: Pisahkan Antara Kasus dan Kewajiban Masyarakat

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo merespons soal seruan untuk tidak membayar pajak maupun Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari berbagai pihak yang tengah ramai beredar belakangan ini.

Hal tersebut dikarenakan imbas dari kasus yang tengah menimpa Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Menurut Suryo, masyarakat harus bisa membedakan antara kasus dengan kewajiban membayar pajak.

"Mungkin kami melihatnya kejadian ini adalah kasus, sistemnya kalau bayar pajak itu ke negara, jadi bayar pajak itu enggak lewat petugas pajak, masuk ke negara kemudian baru retribusi kembali kepada masyarakat," kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, dipantau secara daring, Rabu, 1 Maret.

Suryo menilai, apabila ada masyarakat yang membayar pajak lewat petugas pajak, berarti ada mekanisme yang salah.

"Jadi, secara sistem untuk membayar pajak tidak lewat petugas pajak. Nah, sekarang kembali ke sistem bahwa apapun yang dibayar oleh masyarakat, yang namanya pajak itu dasarnya adalah undang-undang," ujarnya.

Ia menambahkan, tugas yang dijalankan oleh pihaknya telah diatur dalam undang-undang (UU).

Oleh karena itu, hal tersebut tidak akan bisa dihentikan.

"Jadi, kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan dan pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, membiayai pembangunan, melaksanakan APBN," tuturnya.

Menurut Suryo, pajak merupakan salah satu pilar yang besar terkait sumber penerimaan negara.

"Saya ingin mengimbau untuk membayar pajak, ya, sesuatu keniscayaan dari sistem yang dibangun di suatu negara, khususnya di Indonesia ini," ungkapnya.

"Jadi, membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara, ya, sudah saatnya kita untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Hingga saat ini, kasus Rafael masih dalam pemeriksaan dan diharapkan hasilnya akan keluar dalam waktu dekat.