JPU Kejari Aceh Utara Siapkan 30 Saksi untuk Kasus Korupsi Monumen Samudra Pasai

ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyiapkan 30 saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp44,7 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan, JPU menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

"Untuk saksi, ada 30 orang yang disiapkan guna dihadirkan ke pengadilan. Kasus ini masih dalam penyempurnaan surat dakwaan. Setelah penyempurnaan surat dakwaan, JPU langsung melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti ke pengadilan," kata Arif Kadarman di Banda Aceh, Antara, Rabu, 1 Maret. 

Dalam perkara tersebut, kata dia, ada lima tersangka atau calon terdakwa. Kelima tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Terkait dengan tersangka baru, pihaknya akan melihat nanti di persidangan. Kalau di persidangan ada pengembangan, kasus tersebut akan dikembangkan.

"Kemungkinan adanya tersangka baru, bisa saja," kata Arif Kadarman.

Ia menyebutkan kelima tersangka tersebut berinisial FB selaku pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara saat pembangunan berlangsung.

Selanjutnya tersangka berinisial NU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), tersangka TM selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, primer melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, subsider melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mudah-mudahan JPU bisa segera merampungkan berkas dakwaannya sehingga bisa dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Arif Kadarman.

Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.

Pada tahun 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar, kemudian dikerjakan PT LY dengan anggaran Rp8,4 miliar pada tahun 2013. Pada tahun 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp4,7 miliar.

Pada tahun 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, pada tahun 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar, serta dikerjakan PT TAP pada tahun 2017 dengan anggaran Rp5,9 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan, pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan sehingga kondisi bangunan monumen tidak kokoh. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp44,7 miliar," kata Arif Kadarman.