Komplotan Curanmor yang Beraksi di Belasan Lokasi di Sumenep Ditangkap
SUMENEP - Tim Reskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap gerombolan pelaku pencurian kendaraan bermotor di 11 tempat kejadian perkara di wilayah itu.
"Tersangka dari pelaku pencurian ini sebanyak empat orang dan saat ini sudah kami tahan di Mapolres Sumenep," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dilansir ANTARA, Selasa, 28 Februari.
Keempat tersangka ini, sambung dia, berhasil ditangkap di Jalan Raya Kolor, Sumenep beberapa saat setelah hendak mencuri sepeda motor di salah satu rumah kos, namun gagal, karena diketahui penghuni dan pemilik kos.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan, gerombolan pencuri sepeda motor ini tidak hanya menjalankan aksinya di Kabupaten Sumenep saja, akan tetapi juga pernah mencuri di Kabupaten Pamekasan.
"Keempat tersangka itu masing-masing berinisial RN, dan TF, keduanya warga Tenonan, Kecamatan Manding, lalu MW, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, dan MA warga Lanjuk, Kecamatan Manding," katanya.
Satu di antara keempat tersangka ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu lembaga pendidikan tingkat SLTA di Kabupaten Sumenep.
Hasil barang curian para pelaku dijual pada seorang penadah di Kecamatan Waru, Pamekasan.
"Karena itu, kami juga berkoordinasi dengan Polres Pamekasan untuk mengungkap jaringan pencurian sepeda motor hasil curian ini," ujar Widi.
Baca juga:
- Pemeriksaan Eks Pejabat Kemenkeu Rafael Alun Disebut KPK Bisa Dilakukan Berkali-kali
- Jill Sebut Joe Biden Berencana Maju Dalam Pilpres AS 2024, Tapi Belum Putuskan Waktu Deklarasi
- Dinamika Capres KIB: PAN Dukung Ganjar, PPP Pertimbangkan, Golkar Tetap Airlangga
- Dorong Perlucutan, Menlu Retno: Tanpa Aksi Nyata yang Tegas, Bencana Nuklir hanya Soal Waktu
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi M 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TF sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan satu buah obeng bintang warna gagang hitam serta satu buah kunci 'T' yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Sumenep ini selanjutnya mengimbau, agar masyarakat sebaiknya meningkatkan kewaspadaan dengan menyediakan kunci ganda di kendaraan mereka masing-masing.
"Kami juga mengimbau agar di tempat-tempat keramaian seperti di lokasi parkir kendaraan bermotor, petugas berwenang yang mengelola parkir hendaknya memasang kamera pengintai," kata AKP Widiarti.