Surati 18 Parpol, Bawaslu Minta Tahan Diri Jangan Pasang Atribut Buat Kampanye Calon
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat menyurati 18 partai politik (parpol) agar tidak memasang atribut kampanye yang menunjukkan calon ataupun bakal calon legislatif yang diusung.
"Kita surati semua partai politik yang ada di kota Jakarta Barat. Kita minta untuk menahan diri memasang atribut partai politik yang memang bukan untuk acara sosialisasi," kata Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaedi, saat ditemui di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Antara, Senin, 27 Februari.
Oding mengatakan saat ini yang dibolehkan adalah menyosialisasikan partai beserta nomor urut yang telah ditetapkan, bukan kampanye calon secara perorangan.
Masa sosialisasi partai pun baru boleh dilakukan hingga lima hari sebelum pemilihan umum (pemilu) berlangsung.
Para calon baru diperbolehkan melakukan promosi diri sebagai calon legislatif pada masa kampanye selama 75 hari. Masa kampanye itu diperkirakan akan berlangsung pada November 2023 mendatang.
"Selama 75 hari sebelum masa tenang, di situ barulah para calon boleh melakukan kampanye," jelas Oding.
Jika selama 75 hari masa kampanye ada parpol yang melakukan pelanggaran seperti kampanye di sekolah, rumah ibadah, dan lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pihaknya akan memberikan teguran keras.
Baca juga:
- Ojol Ungkap Kadishub DKI Gelar Pertemuan Diam-diam dengan Sebagian Kelompoknya di Tengah Polemik ERP
- 2024 Nanti, Pemprov Targetkan 3,9 Juta Penumpang Bisa Terlayani Angkutan Umum di Jakarta
- Kemenhub: ERP Bisa Kurangi Kepadatan Lalu Lintas di Jakarta
- Heboh Anak Pejabat Dirjen Pajak Jaksel Aniaya Temannya hingga Koma Usai Dijemput Pakai Rubicon
"Misalnya selama 75 hari itu ada partai politik yang melakukan pelanggaran akan kita catat, kita buat semacam diagram tingkat kepatuhan parpol kepada peraturan seperti apa. Nanti kita publikasikan," jelas dia.