Reaksi Keras Netizen Terhadap AG Kasus Mario Dandy Satrio, Kuasa Hukum Harap Polisi Gelar CCTV
JAKARTA – AG (15) wanita yang terlibat dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio viral di media sosial. Siswi di salah satu sekolah swasta di Jakarta Selatan itu menjadi bahan pembicaraan. Reaksi netizen terhadap status hukum AG menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus Mario Dandy Satrio menganiaya David.
Kepolisian hingga kini masih menetapkan status AG sebagai saksi. Padahal secara fakta AG juga berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika aksi penganiayaan tersebut terjadi.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga korban David, Syahwan Arey menyatakan, pihaknya tidak mau menanggapi pendapat dari siapapun baik dari media sosial maupun lainnya.
"Kami prinsipnya apa yang terjadi di dalam video atau CCTV. Kami harap pihak Kepolisian melihat CCTV dan mudah-mudahan dijadikan barang bukti," kata Syahwan kepada VOI, Minggu, 26 Februari.
Dengan dibukanya rekaman CCTV itu diharapkan dapat mengungkap kasus secara terang. Sehingga kejadian kekerasan yang dialami David dapat terungkap secara jelas dan transparan.
Baca juga:
- Kuasa Hukum David Minta Penyidik Transparan: Semestinya Mengambil Keputusan yang Tidak Membuat Gaduh
- Jika Shane yang Merekam Video Kekerasan Mario Dandy Satrio, Lalu Siapa Sosok Pria Bersepatu Hitam Putih Terekam Kamera?
- Dokumen Jeep Rubicon Hitam Bermasalah, Mario Dandy Satrio Terancam Pidana Pemalsuan
- Shane, Teman Mario Dandy Satrio Sudah Pakai Baju Tahanan, Tapi Masih Cengengesan di Polres Jaksel
"Kami harap pihak kepolisian melihat CCTV, sehingga di situ bisa dibuka dengan terang dan jelas bahwa peran AG di TKP itu benar ada selfie atau tidak," katanya.
Hingga kini, kuasa hukum korban David tidak mau menanggapi pendapat para netizen dan siapapun.
"Karena ini proses hukum, kita ikuti prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Atas kejadian penganiayaan terhadap David, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka Mario Dandy Satrio alias MDS dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Sedangkan Shane alias S, dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.