Baru Selesai Jalani Hukuman 8 Tahun Penjara, Pria di Serang Kembali Jualan Narkoba
SERANG – Pernah diganjar 8 tahun penjara dalam kasus narkoba, tidak membuat YN (40) berhenti mengedarkan narkoba. YN mengaku dirinya sulit mendapat pekerjaan, dan dia tergiur dengan keuntungan besar dari menjual narkoba. Tapi kini dia kembali tangkap.
Namun baru sebulan kembali melakukan bisnis haramnya, residivis yang tinggal di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu kembali tertangkap.
YN kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Tersangka YN dibekuk di rumah kontrakannya di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin, 20 Februari malam. Dari dalam rumah kontrakan diamankan 4 bungkus sabu seberat 114 gram.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan YN berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di rumah kontrakan.
"Awalnya dari laporan masyarakat lantaran ada aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Jumat, 24 Februari.
Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Senin 20 Februari sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Satresnarkoba melakukan penyergapan.
Baca juga:
- Dokumen Jeep Rubicon Hitam Bermasalah, Mario Dandy Satrio Terancam Pidana Pemalsuan
- Shane, Teman Mario Dandy Satrio Sudah Pakai Baju Tahanan, Tapi Masih Cengengesan di Polres Jaksel
- Rekam Video dan Membiarkan Aksi Penganiayaan Anak Kader GP Ansor, Polisi Tetapkan Teman Mario Dandy Sebagai Tersangka
- Dugaan Mufakat Jahat Dalam Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Jaksel
"Tersangka YN berhasil diamankan di dalam rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan ditemukan 2 plastik klip besar dan 2 ukuran kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian," kata Yudha.
Atas temuan barang bukti tersebut, YN diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui sabu seberat lebih dari 1 ons tersebut titipan RA (DPO) untuk diperjualbelikan.
"Bisnis haram ini sudah berlangsung selama satu bulan. Dari 200 gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp20 juta," jelasnya.
YN beralasan, keuntungan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Sabu yang diamankan merupakan titipan dari R untuk dijualbelikan. Upah dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," akunya.