Ternyata, Shane Diperintahkan Mario Dandy Satrio untuk Merekam Aksi Penganiayaan Melalui Handphone Miliknya
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, perkembangan terbaru penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Polres Jaksel hanya penetapan tersangka terhadap Shane alias S. Shane melakukan perekaman tindakan kekerasan menggunakan handphone milik Mario Dandy Satrio, atas perintahnya.
"Saat itu tersangka S (Shane) melakukan perekaman pakai handphone milik MDS (Mario Dandy Satrio). Penetapan S jadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti diduga melakukan dan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak," papar Kombes Ade Ary kepada wartawan di Mapolrestro Jaksel, Jumat, 24 Februari.
Saat ini, Kombes Ade Ary memastikan bahwa tersangka Shane alias S sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terhadap S sudah dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka. Kami usut kasus ini secara proporsional," tegasnya.
Dalam aksinya, Shane alias S kedapatan melakukan perekaman aksi kekerasan atas perintah MDS.
"Jadi tersangka MDS menyuruh korban pada posisi push up dan S merekam video menggunakan handphone milik MDS," ujarnya.
Baca juga:
- Dugaan Mufakat Jahat Dalam Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Jaksel
- Satpol PP yang Ditusuk Pedagang Kopi Keliling di Bundaran HI Sudah 2 Tahun Kerja Belum Jadi ASN
- Ternyata Ini Penyebab Anggota Satpol PP Ditusuk Pedagang Kopi Keliling di Bundaran HI
- Satpol PP Ditusuk Gunting Pedagang Kopi Keliling di Bundaran HI
Sementara, sambung Kapolres, berdasarkan rekaman CCTV yang didapat penyidik di TKP bahwa kejadian penganiayaan yang juga direkam oleh pelaku S sudah sesuai dengan fakta.
"Berdasarkan CCTV di depan TKP dan berdasarkan analisis handphone milik tersangka MDS, kami putar video tersebut. Kemudian ditanyakan ke saksi, para saksi pun menyatakan sesuai bahwa benar telah terjadi kekerasan terhadap korban D yang dilakukan tersangka MDS dengan cara menendang kepala korban beberapa kali. Kemudian menginjak kepala, menginjak perut dan memukul kepala korban," katanya.
Hingga kini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 2 orang tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Polisi menetapkan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane sebagai tersangka.