Meta Menghadapi Potensi Tagihan Pajak Senilai Rp14 Triliun di Italia setelah Dilakukan Investigasi
JAKARTA - Perusahaan induk Facebook, Meta Platform Inc., menghadapi potensi tagihan pajak sekitar 870 juta euro (Rp14 triliun) di Italia setelah jaksa memulai penyelidikan terhadap perusahaan tersebut. Hal ini terungkap menurut dua sumber yang memiliki pengetahuan langsung tentang masalah tersebut pada Rabu, 22 Februari.
Penyelidikan ini dibuka oleh jaksa Milan atas permintaan Kantor Jaksa Umum Eropa (EPPO), yang meminta polisi Guardia di Finanza dan Badan Pajak Italia untuk memeriksa apakah ada kasus agar pendaftaran pengguna dikenakan pajak.
"Kami sangat tidak setuju dengan gagasan bahwa memberikan akses ke platform online kepada pengguna harus dikenakan PPN," kata juru bicara Meta dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke Reuters.
Juru bicara menambahkan bahwa perusahaan memperhatikan kewajiban pajaknya, membayar semua pajak yang dibutuhkan di negara-negara tempat Meta beroperasi, dan akan sepenuhnya bekerja sama dengan otoritas.
EPPO, yang berbasis di Luksemburg, mengatakan tidak berkomentar tentang penyelidikan yang sedang berlangsung, dan tidak akan mengkonfirmasi secara publik kasus apa yang sedang dikerjakan. Berita tentang audit pajak administratif terhadap Meta pertama kali dipublikasikan pada hari Rabu oleh harian Italia Il Fatto Quotidiano.
Kedua sumber tersebut mengatakan bahwa penyelidik percaya bahwa keanggotaan gratis di platform Meta didasarkan pada akses ke data pengguna dan seharusnya diklasifikasikan sebagai pertukaran layanan, oleh karena itu dikenakan pajak penjualan PPN.
Baca juga:
Menurut sumber-sumber tersebut, polisi pajak dan badan pendapatan Italia menghitung model di mana Meta akan harus membayar sekitar 220 juta euro pajak penjualan PPN di Italia pada tahun 2021. Angka untuk periode kembali ke 2015 dihitung sebesar 870 juta euro.
Salah satu sumber menjelaskan bahwa titik yang paling relevan adalah pembentukan tautan antara akses gratis dan transfer data sebagai transaksi yang dikenakan pajak, yang dapat berdampak pada perusahaan multinasional lainnya dan negara-negara lain di Eropa.
Sumber ketiga mengatakan kepada Reuters bahwa Meta percaya tidak ada hubungan langsung antara data yang diberikan oleh pengguna dan akses yang diberikan ke platform, dan tanpa tautan ini, tidak ada PPN yang harus dibayarkan.
Penilaian oleh otoritas Italia telah disampaikan kepada Meta dan dialog sedang berlangsung antara perusahaan dan badan pendapatan, menurut sumber-sumber tersebut.
Perusahaan dapat memutuskan untuk menerima hasil penyelidikan dan membayar jumlah yang diminta, atau mengajukan sengketa administratif.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kantor Jaksa Milan telah membuka beberapa penyelidikan pajak terhadap perusahaan teknologi multinasional seperti Google dan Apple.
Biasanya, setelah kesepakatan pembayaran dicapai, penyelidikan pidana ditutup.