Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Italia meminta Google untuk membayar pajak yang belum dibayar sebesar 1 miliar euro (Rp17,5 triliun) beserta denda, menurut tiga sumber yang memiliki pengetahuan langsung tentang masalah ini pada  Jumat, 28 Juni. Denda dikenakan tujuh tahun setelah perusahaan AS tersebut menyelesaikan sengketa pajak penting dengan otoritas Roma.

"Kami mematuhi peraturan pajak di semua negara tempat kami beroperasi, termasuk Italia," kata juru bicara Google dalam sebuah pernyataan sebagai tanggapan atas pertanyaan dari Reuters tentang klaim tersebut. "Kami bekerja sama dengan pihak berwenang."

Sumber-sumber tersebut mengatakan bahwa Agen Pajak Italia telah memulai proses adversarial dengan Google yang mungkin berakhir dengan penyelesaian atau pembukaan litigasi yudisial. Penyelidikan ini diluncurkan pada Desember 2022, dan klaim ini mencakup tahun 2018 hingga 2022, kata salah satu sumber.

Seperti dalam penyelidikan sebelumnya, penyelidikan yang dipimpin oleh jaksa Milan menuduh bahwa Google tidak mengajukan dan membayar pajak atas pendapatan yang dihasilkan di Italia, namun kali ini dasar tuduhannya berbeda.

Pada tahun 2017, Google membayar 306 juta euro karena dianggap memiliki pendirian permanen di Italia berdasarkan personelnya yang beroperasi di negara tersebut. Kini, tantangan telah diajukan berdasarkan infrastruktur digital yang dimiliki Google di negara tersebut yang memungkinkan perusahaan tersebut beroperasi dan menghasilkan pendapatan. Pendekatan ini sama dengan yang digunakan dalam penyelesaian pajak Italia baru-baru ini dengan Netflix.

Dua dari sumber tersebut mengatakan bahwa jika penyelesaian tercapai, lini investigasi ini akan diterapkan pada semua perusahaan web multinasional yang berada di bawah pengawasan jaksa Milan.