JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada warga pemilik bangunan dengan nilai tertentu di Jakarta.
Kebijakan ini diungkapkan Anies dalam kegiatan "Pajak Jakarta, Adil dan Merata untuk Semua", bertepatan dengan HUT ke-77 RI, Rabu 17 Agustus, kemarin.
Kebijakan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi tahun 2022.
Anies mengungkapkan, saat ini 1,2 juta bangunan rumah warga yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB. Lalu, 200 ribu bangunan yang nilainya di atas Rp2 miliar diberi faktor pengurang pembayaran.
"Dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," kata Anies, Rabu, 17 Agustus.
Dari pembebasan PBB pada 1,2 juta rumah ini, pemasukan kas daerah dari pembayaran PBB bisa hilang Rp2,7 triliun per tahun. Namun, Anies tak masalah. Ia rela Pemprov DKI kehilangan pendapatan Rp2,7 triliun dari pembebasan PBB ini lantaran bertahan di kantong masyarakat yang PBB-nya dibebaskan.
Sebab, menurut Anies, uang yang seharusnya dikeluarkan masyarakat untuk pembayaran PBB ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
"Rp2,7 triliun nilai yang biasanya diterima oleh pemerintah tapi dengan kebijakan ini dana itu bertahan di masyarakat. Harapannya Rp2,7 triliun ini dipakai untuk menggerakkan perekonomian. Sehingga, lebih banyak yang bisa bekerja, lebih banyak yang bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik," urai Anies.
BACA JUGA:
Lalu, Anies punya cara lain untuk mengganti potensi kehilangan Rp2,7 triliun pendapatan daerah, yakni dengan pembaharuan data (sensus) lahan yang kini telah menjadi bangunan dan optimalisasi penarikan pajak dari pelaku usaha.
"Pemerintah mencari pajak dari kegiatan usaha yang ada di nilai tambahnya. Saya sampaikan kepada Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), harus mereview kembali, apakah data-data pajak yang ada selama ini sudah akurat, apakah ada perubahan di dalam fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan data," tutur dia.
"Kami di pemerintah mendapatkan gantinya dari kegiatan usaha yang menimbulkan keuntungan. Keuntungan itulah sebagian masuk kepada yang berusaha, sebagian keuntungan dibayarkan ke pemerintah sebagai pajak," lanjut Anies.
Sebagai informasi, kebijakan mengenai pembayaran PBB dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022 adalah:
A. Kebijakan penerbitan SPPT PBB 2022
1) Objek rumah tinggal milik orang pribadi:
• NJOP s.d <Rp 2 miliar : dibebaskan 100 persen
• NJOP >Rp 2 miliar : diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan).
2) Selain rumah tinggal dan jalan tol dibebaskan sebesar 15 persen
B. Kebijakan peringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi PBB 2022
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila bayar Juni - Agustus 2022
• Diberikan potongan 10 persen apabila bayar September - Oktober 2022
• Diberikan potongan 5 persen apabila bayar Nov 2022
• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Juni - Oktober 2022
• Diberikan potongan 5 persenapabila bayar November - Desember 2022
• Sanksi dihapus 100 persen