Pemprov DKI Minta Pusat Bantu Danai RDF Plant di Rorotan

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana membangun pengolahan bahan bakar alternatif atau RDF Plant kedua di Rorotan, Jakarta Utara. RDF Plant milik Pemprov DKI pertama didirikan di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku pihaknya meminta bantuan dari pemerintah pusat untuk mendanai proyek pengolahan sampah menjadi bahan bakar setara batu bara ini.

"Kami sedang coba bekerja sama, meminta anggaran dari pemerintah pusat, dari Kementerian PUPR atau dari Badan Lingkungan Hidup. Jadi, bisa dana dari pemerintah pusat, dari APBN, ataupun dana bantuan," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 23 Februari.

Rencananya, pembangunan RDF Plant di Rorotan akan dimulai pada tahun 2024. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI tengah menyusun dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS) untuk pembangunannya.

"Kalau FS-nya sudah jadi, tahun 2024 mudah-mudahan dialokasikan anggarannya buat membangun fasilitasnya. Kita upayakan tahun 2024 karena tahun ini perencanaannya sudah jadi mudah-mudahan," ujar Asep.

Mengingat dokumen FS belum selesai dibuat, Asep mengaku belum mengetahui nilai pasti anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan RDF Plant di Rorotan. Estimasinya, biaya yang dibutuhkan tak jauh beda dengan RDF Plant di Bantargebang yang dalam waktu dekat akan diresmikan.

"Kalau belajar dari yang kita bangun di Bantargebang, itu kan Rp1 triliun. Kemungkinan (RDF Plant Rorotan) segitu juga," ungkap dia.

Sementara itu, pengerjaan pembangunan RDF Plant di Bantargebang masih berproses pada tahap commissioning atau uji coba kompenen pabrik pengolahan sampah menjadi bahan bakar setara batu bara. Tahapan commissioning tersebut telah dilakukan sejak awal Januari lalu.

RDF Plant di Bantargebang bisa mengolah 2.000 ton sampah dalam satu hari, yakni 1.000 ton yang sudah menumpuk di Bantargebang, dan 1.000 ton sampah baru yang datang dari Jakarta. 2.000 ton sampah yang diolah akan bisa menghasilkan sekitar 700-750 ton bahan bakar.

Pemprov DKI melakukan kerja sama dengan perusahaan sebagai sebagai opsteker atau pihak yang membeli hasil olahan RDF Plant.