Hakim Tak Siap, Sidang Vonis Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Ditunda Pekan Depan
JAKARTA - Majelis hakim memutuskan menunda sidang putusan atau vonis kasus obstruction of justice bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada pekan depan. Alasannya, amar putusan belum rampung disusun.
"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," ujar Hakim Ketua Akhmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari.
Dengan penundaan itu, sidang vonis untuk kedua terdakwa dijadwalkan pada pada Senin, 27 Februari.
Mengenai mekanisme persidangan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal disatukan atau terpisah, Suhel menyebut akan diputuskan sebelum sidang dimulai
"Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu seperti ini," kata Suhel.
Di rangkaian kasus ini, Hendra Kurniawan berperan memerintahkan mengambil dan mengganti DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal, CCTV merupakan salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sehigga, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta.
Untuk terdakwa Agus Nurpatria perannya tak jauh berbeda dengan Hendra Kurniawan. Ia memerintahkan Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV.
Pun dengan tuntutan yang dijatuh kepadanya. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta.
Baca juga:
Tuntutan itu karena perbuatan mereka diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.