Meta Ajukan Banding di Kenya Terkait Gugatan Mantan Moderator Konten

JAKARTA - Meta Platform Inc., perusahaan induk Facebook, telah mengajukan banding di Kenya yang menantang putusan yang menyatakan perusahaan tersebut dapat digugat di negara Afrika tersebut meskipun tidak memiliki kehadiran resmi di sana.

Seorang mantan moderator konten telah mengajukan gugatan di pengadilan kerja Kenya bulan ini yang menuduh kondisi kerja yang buruk. Pengadilan menetapkan bahwa Meta dapat digugat di negara tersebut.

Namun, dalam banding yang diajukan oleh Meta dan dilihat oleh Reuters pada Selasa, 21 Februari, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut mengajukan keberatan atas temuan pengadilan bahwa pengadilan Kenya memiliki yurisdiksi atas Meta.

Meta mempekerjakan moderator konten melalui Sama, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat dengan operasi di Kenya. Sama mengumumkan bulan lalu bahwa mereka tidak lagi menyediakan layanan moderasi konten untuk Meta.

Gugatan ini diajukan oleh mantan moderator konten, Daniel Motaung, atas nama sekelompok mantan karyawan Sama. Gugatan ini mencari kompensasi keuangan, perintah bahwa moderator konten yang dipekerjakan secara outsourced memiliki jaminan kesehatan dan skala gaji yang sama dengan karyawan Meta, hak pengorganisasian serikat, dan audit hak asasi manusia independen atas kantor tersebut.

Selain di Kenya, Meta saat ini menghadapi gugatan pengadilan di berbagai negara di seluruh dunia. Meta juga telah menghadapi beberapa gugatan di Amerika Serikat, termasuk salah satunya adalah tuntutan hukum oleh Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) dan 46 negara bagian AS yang menuduh Meta melakukan praktik monopoli.

Sementara sebuah pengadilan di Jerman baru-baru ini memerintahkan Meta untuk menghentikan pengumpulan data pengguna dari aplikasi WhatsApp. Putusan tersebut dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap praktik privasi Meta.

Selain itu, Meta juga telah menghadapi gugatan pengadilan di negara-negara lain, termasuk Prancis, Spanyol, Belgia, dan Kanada.